JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan Polri akan melanjutkan kasus penabrakan pengemudi ojol Affan Kurniawan ke ranah pidana. <br /> <br />Menurut Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dua dari tujuh anggota Brimob yang telah dijatuhi putusan etik akan menjalani proses hukum pidana. <br /> <br />Hal ini disampaikan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra pada Senin (8/9/2025). <br /> <br />Kedua pelaku, Kompol Kosmas Kaju telah dipecat dari Polri dan sopir rantis Brimob Bripka Rohmat disanksi demosi 7 tahun atas kasus tabrak pengemudi ojol usai aksi demo. <br /> <br />Baca Juga Kasus Tabrak Ojol, 2 dari 7 Anggota Brimob Akan Jalani Proses Hukum Pidana | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/regional/616385/kasus-tabrak-ojol-2-dari-7-anggota-brimob-akan-jalani-proses-hukum-pidana-kompas-malam <br /> <br />#brimob #affankurniawan #yusril <br /> <br />_ <br /> <br />Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya! <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/616488/menko-yusril-pastikan-2-penabrak-ojol-affan-kurniawan-akan-dipidana-sapa-pagi
